Ponpes Al Zaytun. Foto: MI/Agus Mulyawan.
Ponpes Al Zaytun. Foto: MI/Agus Mulyawan.

Geledah Ponpes Al Zaytun, Ada 31 Barang Disita Polisi

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Agustus 2023 13:33
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah barang sitaan terkait kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Sitaan itu berasal dari penggeledahan ponpes pada Jumat, 4 Agustus 2023.
 
"Telah melakukan penyitaan benda/barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Djuhandhani mengatakan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum tanggal 4 Agustus 2023. Sejumlah barang bukti disita dari tiga titik.

"Pertama, dari LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid) Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun ada sembilan barang disita," ujar dia.
 
Baca juga: Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang Hari Ini

Djuhandhani menyebut titik kedua ialah kediaman Panji di Kompleks Ponpes Al Zaytun. Sebanyak 18 barang disita dari tempat itu.
 
"Ketiga, dari Masjid Al Hayat Kompleks Ponpes Al Zaytun disita empat barang dari pemilik atau yang menguasai atas nama Imam Prawoto," papar jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, hingga Polres Indramayu menggeledah Ponpes Al Zaytun pada Jumat, 4 Agustus 2023. Mereka mencari barang bukti terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan