Jakarta: Polda Metro Jaya bakal mengajukan penerbitan red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar yang menjadi tersangka penipuan. Christoper diketahui tengah di luar negeri.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
Yuliansyah mengatakan pihaknya juga segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
Christoper ditetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya bakal mengajukan penerbitan
red notice terhadap Christopher Sfefanus Budianto (CSB), rekan bisnis artis Jessica Iskandar yang menjadi tersangka penipuan. Christoper diketahui tengah di luar negeri.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.
Yuliansyah mengatakan pihaknya juga segera memasukkan Christoper dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
Christoper ditetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, polisi tengah memburu tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil
Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan oleh terlapor ke orang lain.
Seiring berjalannya waktu, terlapor CSB menawarkan Jessica Iskandar melakukan bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk pembelian mobil.
Jessica Iskandar setuju. Dia mengirimkan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar. Namun, bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan.
Pihak Jessica menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkan. Bahkan, surat-surat mobil tidak ada dan 11 mobil serta uang USD 30 ribu dibawa pelaku.
Jessica Iskandar melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Laporan Jessica itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)