Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Eks Bupati Buru Selatan Diduga Beli Kendaraan Pakai Identitas Lain

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2022 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Alder Muharry pada Senin, 7 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pada proyek infrastruktur di Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.
 
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan oleh tersangka TSS (mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa) dengan menggunakan identitas pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Ali enggan memerinci harga kendaraannya. KPK meyakini uang itu berkaitan dengan perkara ini.

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
 
Ivana diduga memberikan Rp200 juta ke Tagop sebagai tanda jadi untuk memenangkan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole di Buru Selatan pada Februari 2015. Perusahaan Ivana langsung dinyatakan memenangkan proyek dalam proses lelang pada Agustus 2015.
 
Setelah memenangkan lelang, Ivana langsung mengajukan pembayaran uang muka ke Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Proyek yang dikerjakan senilai Rp600 juta.
 
Saat kontrak berakhir, Ivana kembali memberikan Rp200 juta ke Tagop melalui rekening pihak swasta sekaligus tersangka Johny Rynhard Kasman. Ivana menuliskan 'u/DAK tambahan' dalam slip pengiriman uang itu.
 
Baca: KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
 
Tindakan suap ini membuat masyarakat tidak mendapatkan jalan yang layak. Pembangunan jalan dalam kota Namrole pada 2015 belum sepenuhnya tuntas.
 
KPK menduga Ivana tidak sekali memberikan suap untuk pengerjaan proyek di Buru Selatan. Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri proyek lain yang diduga bau 'amis'.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan