Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Aset Indra Kenz dari Ferrari hingga Rumah Mewah Bakal Disita

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2022 15:59
Jakarta: Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Aset yang disita mulai dari Ferrari, Tesla, hingga rumah mewah.
 
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Selain itu, kata Whisnu, pihaknya akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Kemudian, menyita rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata jenderal bintang satu itu.
 
Whisnu mengatakan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin, 7 Maret 2022.
 
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan melacak aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
 
Baca: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Penyebaran Berita Bohong dan Pencucian Uang
 
Penyidik telah mengirimkan surat izin penyitaan aset Indra Kenz ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) hingga pengadilan setempat. Pengiriman surat guna persetujuan penyitaan.
 
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, Korlantas Polri dan pengadilan untuk penyitaan aset milik Indra Kenz," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
 
Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
PPATK memblokir empat rekening Indra Kenz. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga telah menyita sejumlah aset lain milik Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu.
 
Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan