Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino/Medcom.id/Candra
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino/Medcom.id/Candra

Bukti KPK Dinilai Lemah untuk Banding Vonis RJ Lino

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Desember 2021 15:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memiliki bukti yang memadai untuk banding vonis terdakwa Richard Joost (RJ) Lino. RJ Lino terjerat kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. 
 
"KPK keliru menafsirkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. Karena parameternya vonis tetapi tidak memahami bahwa kunci yurisprudensi itu terletak pada pertimbangan putusan pengadilan (ratio decidendi) dan ratio decidendi putusan untuk RJ Lino membuktikan dissenting opinion dua banding satu," ujar pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021. 
 
Baca: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino Disebut Terobosan

Menurut dia, putusan PN Tipikor Jakarta Pusat untuk RJ Lino tidak bulat, sehingga rapuh untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. Apalagi, ada dissenting menyoal keraguan unsur kerugian keuangan negara. 
 
"Itu amat krusial karena unsur tersebut adalah salah satu unsur konstitutif ada tidaknya tipikor. Satu-satunya ukuran terbukti ada atau tidaknya unsur tersebut adalah wewenang mutlak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar dia. 
 
BPK, kata Romli, merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara. Jika terdapat perhitungan dari lembaga lain harus dideklarasikan BPK. 
 
"Jika tidak maka hasil penelitian lembaga lain dapat dibatalkan (vernietegbaar). Dalam perkara RJ Lino, hal tersebut tidak dilakukan sama sekali," terang dia. 
 
Pertimbangan hakim ketua yang mengadili RJ Lino, lanjut Romli, menggambarkan jaksa penuntut umum kurang cermat dalam meghitung kerugian keuangan. Termasuk, memenuhi asas in dubio pro reo
 
"Sehingga dinyatakan (oleh hakim ketua) bahwa tuntutan jaksa KPK tidak terbukti dan terdakwa dinyatakan bebas," kata dia. 
 
Dia mengatakan kasus yang menjerat RJ Lino juga penuh kontroversi. Sebab, RJ Lino sudah berstatus tersangka selama lima tahun tanpa penjelasan dan kepastian hukum. 
 
KPK juga tidak menerapkan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mewajibkan Komisi Antirasuah untuk membebaskan status tahanan yang lebih dari dua tahun. Sifat pasal itu imperatif serta sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf f dan bagian menimbang huruf B khusus terkait perlindungan HAM. 
 
"KPK keliru memahami latar belakang filosofi, yuridis dn sosiologis dan HAM UU KPK," ungkap dia. 
 
Romli mengatakan niat KPK untuk tetap banding putusan RJ Lino sebagai kesewenang-wenangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan