Pasal a quo berbunyi, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Para pemohon meminta pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pengangkatan dilakukan atas dasar hasil pemilu yang dalam proses pencalonannya mensyaratkan orang asli Papua secara mandiri dan independen sebagai anggota DPRK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kuasa hukum para pemohon, Hans Poliman, menjelaskan frasa diangkat pada pasal itu memberi celah bagi orang yang dekat dengan pemegang kekuasaan untuk bisa diangkat menjadi anggota DPRK.
"Sehingga menutup ruang dan kesempatan bagi semua orang asli Papua untuk memiliki pekerjaan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum," ujar Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Baca: Otsus Tingkatkan Kualitas SDM Asli Papua
Dengan adanya norma itu, para pemohon merasa kehilangan kesempatan mendapatkan hak yang sama untuk dipilih sebagai anggota DPRP dan DPRK. Menurut pemohon, pelaksanaan pemilihan anggota DPRP dan DPRK di Provinsi Papua, harus tunduk pada rezim pemilu sebagai diatur dalam UUD 1945. Apabila pasal a quo tetap diberlakukan, ujar dia, akan ada kerugian yang potensial terhadap para pemohon.
"Pasal 6 ayat 1 huruf B dan Pasal 6A ayat 1 huruf B UU Otsus Papua bertentangan dengan asas pemilihan umum yang diatur dalam UUD 1945 yang menyatakan anggota DPR harus dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat," papar Hans.
Walaupun kekhususan di Provinsi Papua merupakan afirmasi, terang dia, tidak berarti sistem demokrasi pemilihan umum ditiadakan dengan dalil otonomi khusus.
Sementara itu, Ketua majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan memutuskan perkara itu dapat diteruskan atau dianggap telah cukup. Pada sidang pleno pemeriksaan, para pemohon diminta menyerahkan tambahan bukti atau saksi atau ahli.
"Tapi Mahkamah bisa langsung memutus apabila sudah jelas," kata Arief.