Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Indra Kenz menggunakan pakaian tahanan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Korban Binomo Menilai Permintaan Maaf Indra Kenz Tak Serius

Kautsar Widya Prabowo • 26 Maret 2022 16:02
Jakarta: Sejumlah korban investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo menanggapi pernyataan Indra Kenz yang mengaku tak berniat menipu. Korban Binomo justru menganggap pernyataan Indra Kenz tak serius.
 
"Soal dia minta maaf itu hak IK (Indra Kenz), korban sebagai manusia memaafkan. Namun, korban menyayangkan pernyataan IK yang mengatakan tidak ada niat menipu," ujar kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Finsensius menyebut dalam akun Youtubenya, Indra pernah mengklarifikasi Binomo Ilegal. Namun, tetap berusaha merekut member.

"Kalau kita lihat pernyataan IK di konten YouTube-nya bahwa dia mengatakan Binomo legal dan resmi di Indonesia. Kemudian dia klarifikasi dan mengatakan tidak legal, namun tetap mengajak dan merekrut member," jelasnya.
 
Baca: Bantahan Indra Kenz Tak Pengaruhi Penyidikan
 
Finsensius mengatakan masyarakat mampu menilai Indra Kenz memiliki niat menipu atau tidak. "Tapi kita punya bukti bahwa dalam hukum harus dibuktikan niat jahatnya. Tentu dari bukti dua pernyataannya di YouTube-nya itu bisa disimpulkan oleh publik," tuturnya.
 
Sebelumnya, Indra Kenz meminta maaf. Dia mengaku tidak pernah berniat menipu para korban.
 
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena, orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan