Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Empat saksi dipanggil untuk mendalami perkara itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Keempat saksi itu, yakni wiraswasta Ahmad Nawawi, pedagang atas nama Moh Hafidli dan Helmawati, serta buruh tani bernama Bahar. Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
Baca: Bupati Nonaktif Probolinggo Diduga Masih Menyembunyikan Sejumlah Aset
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput disita KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Empat saksi dipanggil untuk mendalami perkara itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Keempat saksi itu, yakni wiraswasta Ahmad Nawawi, pedagang atas nama Moh Hafidli dan Helmawati, serta buruh tani bernama Bahar. Mereka diharapkan hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
Baca:
Bupati Nonaktif Probolinggo Diduga Masih Menyembunyikan Sejumlah Aset
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan
TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput disita KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)