Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bupati Nonaktif Probolinggo Diduga Masih Menyembunyikan Sejumlah Aset

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2022 12:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Lembaga Antikorupsi menduga masih ada aset milik Puput yang disembunyikan.
 
Pencarian aset itu dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin, 30 Mei 2022. Mereka, yakni Advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga pihak swasta M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, serta Luqmanul Hakim.
 
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.

Ali enggan memerinci lebih jauh aset yang diduga disembunyikan itu. KPK memastikan bakal mencari aset itu untuk dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
 
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
 
Baca: Rahmat Effendi Palak PNS yang Ingin Naik Jabatan Hingga Rp1,24 Miliar
 
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan.
 
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
 
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan