Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

2 Otak Penipuan Investasi Robot Trading Diburu

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2022 09:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Evolution Perkasa Group. Sebanyak dua tersangka selaku otak penipuan diburu.
 
"Kita kejar sampai ke Malang, kita ke Makassar masih belum kita dapat orang-orangnya. Doakan saja bisa kita melakukan penangkapan," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.
 
Kedua otak penipuan itu berinisial ADA dan AMA. Menurut Ma'mun, kedua orang itu yang menggerakkan penjualan aplikasi robot trading tanpa izin dan menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member.

"Yang (tersangka) lainnya sebetulnya cuma sebagai pembantunya saja," ujar Ma'mun.
 
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui robot trading itu. Keempat tersangka lainnya ialah A selaku kepala administrasi dan Desmon sebagai pemilik rekening penampung. Keduanya telah ditahan.
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya Direkrut Utama (Dirut) PT Evolution Perkasa Group, Asep Komara (AK); dan D selaku pencari Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keduanya tidak ditahan hanya wajib lapor karena diduga sebagai boneka dalam kasus tersebut.
 
"Dia (Asep) tidak mengerti apa-apa, namanya cuma dicatut dipinjam KTP-nya dijadikan direktur utama perusahaan. Sama, dia (D) juga cuma terima uang Rp500 ribulah, digaji pun tidak setiap bulan. Jadi, aspek kemanusiaan kita wajibkan lapor," ujar Ma'mun.
 
Penipuan investasi melalui aplikasi robot trading itu dilakukan pada 2021. PT Evolution Perkasa Group diduga menjual aplikasi robot trading tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member.
 
"Jadi, bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Baca: Penipuan Investasi Robot Trading Dibongkar, 6 Orang Jadi Tersangka
 
Whisnu menjelaskan skema ponzi atau piramida tersebut, di mana seseorang yang memiliki enam buyer dan mendapat pengikut akan mendapat keuntungan 10 persen. "Kemudian dapat member lagi dapat 6 persen, jadi secara berjenjang hingga 20 persen," kata Whisnu.
 
Keuntungan lurus ke bawah itu merupakan skema single level marketing. Skema itu dilarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena menjual barang berisiko tinggi.
 
Penjualan sistem robot trading itu juga tidak berizin. Sejatinya, robot trading itu diperbolehkan karena alat transaksi di media floor saham baik forex maupun index asal berizin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>