Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti

Penipuan Investasi Robot Trading Dibongkar, 6 Orang Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2022 16:49
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Ini perkara, kami mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat juga bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Whisnu menjelaskan skema ponzi atau piramida tersebut. Seseorang yang memiliki enam buyer dan mendapat pengikut akan mendapat keuntungan 10 persen. 

"Kemudian dapat member lagi dapat 6 persen, jadi secara berjenjang hingga 20 persen," ungkap Whisnu. 
 
Baca: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117,4 Triliun
 
Dia mengatakan dua dari enam tersangka telah ditahan. Sedangkan, dua lainnya dikenakan wajib lapor. 
 
"Sebanyak dua tersangka masih dicari, masih daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menambahkan sejatinya robot trading itu diperbolehkan, karena alat transaksi di media floor saham baik forex maupun index. Asal, kata dia, berizin. 
 
"Yang tidak boleh dan kami temukan di sini adalah ternyata dia menjual aplikasi robot trading itu melalui skema ponzi dan piramida, hanya dia menggunakan skemanya itu single level marketing dan bukan multi level," jelas Ma'mun. 
 
Menurut Ma'mun, single level marketing itu lurus ke bawah dan ditawarkan dengan keuntungan sampai enam kaki ke bawah. Apabila kakinya sampai enam itu yang pertama dapat keuntungan 10 persen, 5 persen, 5 persen, 3 persen dan 2 persen bagi kaki ke enam. 
 
"Ini tidak diperbolehkan karena menjual barang dengan risiko yang tinggi tanpa izin, ini dilarang Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ungkap Ma'mun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan