Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan. Gugatan atas status tersangka itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Pengajuan praperadilan) hari ini, Senin, 27 Juni 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Maming juga menggugat penyidik KPK dalam penetapan tersangka tersebut.
Praperadilan itu bakal digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan tidak akan memberikan karpet merah untuk Maming. Dia bakal diproses seperti tersangka dalam perkara lain yang sudah diusut KPK.
"Masalah Mardani Maming, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
Karyoto tidak mau berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan perkara Maming. Dia baru mau membeberkan kasus itu saat penahanan dilakukan.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan. Gugatan atas status tersangka itu dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Pengajuan
praperadilan) hari ini, Senin, 27 Juni 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Maming juga menggugat penyidik KPK dalam penetapan tersangka tersebut.
Praperadilan itu bakal digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan tidak akan memberikan karpet merah untuk Maming. Dia bakal diproses seperti tersangka dalam perkara lain yang sudah diusut
KPK.
"Masalah Mardani Maming, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, hari ini.
Karyoto tidak mau berkomentar banyak soal perkembangan penyidikan perkara Maming. Dia baru mau membeberkan kasus itu saat penahanan dilakukan.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)