Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani H Maming. Tim penyidik dipastikan profesional dalam mengusut kasus dugaan suap perizinan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Ali menegaskan KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. KPK siap berhadapan dengan Mardani di meja hijau.
"KPK memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati (Gus Luqman) meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi Mardani. Ini disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Alangkah baiknya di samping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman dihubungi terpisah.
Warga NU ini menyesalkan langkah PBNU jika memberikan bantuan hukum saat Mardani belum dinonaktifkan sebagai Bendum. "Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin,” kata Gus Luqman.
Tim kuasa hukum Mardani disebut bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022. Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani memberi sinyal bakal mengajukan praperadilan kepada KPK, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, inshaallah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan, Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022.
Dia mengaku akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Langkah ini ditempuh Mardani untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
KPK bergerak cepat dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani langsung dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.
Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan
praperadilan yang akan dilayangkan Bendahara Umum atau Bendum PBNU,
Mardani H Maming. Tim penyidik dipastikan profesional dalam mengusut kasus dugaan suap perizinan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.
Ali menegaskan KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. KPK siap berhadapan dengan Mardani di meja hijau.
"KPK memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati (Gus Luqman) meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi Mardani. Ini disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Alangkah baiknya di samping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman dihubungi terpisah.
Warga NU ini menyesalkan langkah PBNU jika memberikan bantuan hukum saat Mardani belum dinonaktifkan sebagai Bendum. "Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin,” kata Gus Luqman.
Tim kuasa hukum Mardani disebut bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022. Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani memberi sinyal bakal mengajukan praperadilan kepada KPK, usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, inshaallah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan, Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022.
Dia mengaku akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Langkah ini ditempuh Mardani untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
KPK bergerak cepat dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani langsung dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.
Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)