Jakarta: Tuntutan hukuman mati pelaku pelecehan seksual Hery Wirawan diyakini dapat memberikan efek jera. Pelaku diharapkan menerima hukuman berat.
"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” ujar juru bicara Wakil Presiden (jubir Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres, kata dia, menginstruksikan lembaga pendidikan memperketat pengawasan terhadap anak didiknya.
"Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” kata Masduki.
Baca: Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Kecewa, Ini Jawaban Komnas HAM
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa, 11 September 2022.
Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Tuntutan hukuman mati pelaku pelecehan seksual Hery Wirawan diyakini dapat memberikan efek jera. Pelaku diharapkan menerima
hukuman berat.
"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” ujar juru bicara Wakil Presiden (jubir Wapres)
Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.
Menurut Masduki,
Wapres Ma'ruf sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres, kata dia, menginstruksikan lembaga pendidikan memperketat pengawasan terhadap anak didiknya.
"Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” kata Masduki.
Baca:
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Kecewa, Ini Jawaban Komnas HAM
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa, 11 September 2022.
Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)