Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengaku sangat menghormati kekecewaan itu. Namun, ia menegaskan Komnas HAM tidak hanya sebatas menangani hak-hak pelaku. Hak korban juga akan dilindungi.
“Kami juga berkoordinasi dengan kementerian lembaga lain guna memastikan hak-hak korban dapat dipenuhi,” terang Beka, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Minggu, 16 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berbicara tentang hak-hak korban, lanjut Beka, itu juga termasuk hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi, layaknya hak untuk hidup. Dalam kasus ini, Komnas HAM mengeklaim pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak keadilan bagi korban.
Misalnya, hak pemulihan atas trauma yang dialami korban, jaminan atas hak kesehatan, serta pendidikan hingga sang korban beranjak dewasa.
“Termasuk yang paling sederhana, perlindungan identitas korban agar ia tidak mendapat stigma jelek dari masyarakat. Atau, korban juga berhak mengembangkan potensi sumber dayanya secara lebih merdeka,” tegas Beka. (Nurisma Rahmatika)