Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Pastikan Periksa Kesehatan Ferdinand Hutahaean Secara Rutin

Siti Yona Hukmana • 13 Januari 2022 17:06
Jakarta: Polri memastikan mengecek kesehatan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos), Ferdinand Hutahaean (FH), secara rutin. Ferdinand kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
"Perlu kami sampaikan, bahwa terkait dengan kesehatan suadara FH secara kontinu dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan, termasuk Ferdinand. Hal ini untuk mengantisipasi tahanan sakit selama berada dalam sel.

"Suadara FH masih berproses," ungkap Ramadhan. 
 
Baca: Istri Masih Syok, Ferdinand Belum Mengajukan Penangguhan Penahanan
 
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdinand Rony Hutahaean menyebut pegiat medsos itu mengidap penyakit saraf dan kerap pingsan. Penyakit itu telah diidap Ferdinand selama dua tahun. 
 
Ferdinand disebut tengah menjalani perawatan intensif dengan minum obat teratur. Rony mengungkapkan penyakit yang diderita kliennya sangat mengganggu. Ferdinand bisa pingsan saat mengalami tekanan pikiran dan kelelahan.
 
"Karena itu adalah gangguan saraf, dia butuh sekitar 30 menit sampai 1 jam untuk normal. Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa, tapi karena dia gangguan ke saraf, 1 jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal," kata Rony, Selasa, 11 Januari 2022. 
 
Namun, Rony belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena istri kliennya sebagai penjamin masih syok. Kemudian, pihaknya ingin menyiapkan permohonan penangguhan penahanan dengan sempurna agar dikabulkan oleh penyidik. 
 
Ferdinand ditahan sejak Senin, 10 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. 
 
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan