Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean belum mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Istri masih kaget usai Ferdinan ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) dan langsung ditahan.
"Untuk penangguhan penahanan belum, karena sebagai penjamin adalah istrinya, istrinya masih syok," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Istri Ferdinand yang identitasnya tak disebutkan itu disebut drop. Maka itu, Rony belum fokus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia tengah fokus memenuhi kebutuhan Ferdinand selama di dalam tahanan.
"Kami sudah di Mabes Polri untuk membawakan kebutuhan dia, seperti baju, obat, pakaian," kata Rony.
Rony tidak meminta penempatan khusus terhadap kliennya meski tengah mengidap penyakit saraf. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Cuma, kami menyampaikan riwayat penyakit beliau agar diperhatikan secara khusus," ujar Rony.
Sementara itu, polisi mengaku siap menerima permohonan penangguhan penahanan Ferdinand. Permohonan itu akan dinilai terlebih dahulu sebelum disetujui.
"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya dikonfirmasikan dan kita asesmen, ada tim sendiri yang akan menilai," kata juru bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Januari 2022. Ferdinand langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Baca: Sempat Mengaku Sakit, Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat Walafiat
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Jakarta: Mantan politikus Partai Demokrat
Ferdinand Hutahaean belum mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri. Istri masih kaget usai Ferdinan ditetapkan tersangka kasus dugaan
ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos) dan langsung ditahan.
"Untuk penangguhan penahanan belum, karena sebagai penjamin adalah istrinya, istrinya masih syok," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Istri Ferdinand yang identitasnya tak disebutkan itu disebut drop. Maka itu, Rony belum fokus mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia tengah fokus memenuhi kebutuhan Ferdinand selama di dalam tahanan.
"Kami sudah di Mabes Polri untuk membawakan kebutuhan dia, seperti baju, obat, pakaian," kata Rony.
Rony tidak meminta penempatan khusus terhadap kliennya meski tengah mengidap penyakit saraf. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Cuma, kami menyampaikan riwayat penyakit beliau agar diperhatikan secara khusus," ujar Rony.
Sementara itu, polisi mengaku siap menerima permohonan penangguhan penahanan Ferdinand. Permohonan itu akan dinilai terlebih dahulu sebelum disetujui.
"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainnya dikonfirmasikan dan kita asesmen, ada tim sendiri yang akan menilai," kata juru bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ferdinand ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Januari 2022. Ferdinand langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Baca:
Sempat Mengaku Sakit, Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Sehat Walafiat
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun
Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun
Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)