Jakarta: Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean disebut mengalami sakit saraf yang sudah diidapnya sejak lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean. "Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini," katanya.
Meski demikian, berbeda dengan pengakuan kuasa hukumnya, pihak kepolisian justru merilis kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi baik sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022 malam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan terhadap dirinya dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.
"Jadi, tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi dokter," bebernya.
Terancam 10 tahun penjara
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Cuitan kontroversial
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversial yang mengandung unsur penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Jakarta: Pegiat media sosial,
Ferdinand Hutahaean disebut mengalami sakit saraf yang sudah diidapnya sejak lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean. "Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini," katanya.
Meski demikian, berbeda dengan pengakuan kuasa hukumnya, pihak kepolisian justru merilis kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi baik sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 10 Januari 2022 malam.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus
ujaran kebencian mengandung unsur SARA. Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan terhadap dirinya dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.
"Jadi, tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi dokter," bebernya.
Terancam 10 tahun penjara
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Cuitan kontroversial
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversial yang mengandung unsur penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun
trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)