"Sebanyak 11.755 perkara di polda dan 56 perkara di Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menyampaikan jumlah penanganan perkara berdasarkan restorative juatice tahun ini meningkat daripada sebelumnya. Peningkatan sebesar 28,3 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara," kata dia.
Eks Kapolda Banten itu ingin penanganan perkara secara restorative justice ditingkatkan pada tahun ini. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pun sudah mematok target penanganan perkara secara restorative justice.
"Target restorative justice yang ditetapkan pada 2022 sejumlah 22.543 kasus, yaitu 10 persen dari jumlah CT (cycle threshold/jumlah kasus) pada tahun 2021 sejumlah 222.543," ujar dia.
Baca: Kapolri Instruksikan Jajaran Terjun ke Lapangan Dengar Keluhan Masyarakat
Dia menyampaikan penanganan perkara restorative justice ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi. Dia ingin agar penanganan perkara dilakukan transparan dan berkeadilan.
"Sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya," ujar dia.