Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Bupati Buru Selatan Minta Jatah 7-10% Tiap Proyek

Candra Yuri Nuralam • 26 Januari 2022 18:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016. Tagop diduga meminta fee dari nilai proyek.
 
"Diduga tersangka TSS (Tagop) meminta sejumlah uang dalam bentuk fee 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Baca: Terlibat 3 Kasus Dugaan Rasuah, Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

Lili mengatakan bayaran untuk proyek yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) bakal lebih mahal. Proyek yang memakai DAK dipatok harga tujuh sampai sepuluh persen ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan oleh Tagop.
 
Total empat proyek yang dimainkan Tagop dalam kasus ini. Pertama, proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada 2015 senilai Rp3,1 miliar.
 
Lalu, proyek peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp14,2 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-SP Namrole Modan Mohe senilai Rp14,2 miliar dan proyek peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar.
 
Tagop diduga mengantongi Rp10 miliar dari fee empat proyek itu. Uang itu dikumpulkan di rekening orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.
 
"Untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS (Tagop)," ujar Lili.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman, serta Ivana Kwelju.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan