Dissenting Opinion, Hakim Sebut Kerugian Rp22,788 Triliun Kasus ASABRI Tak Terbukti

Tri Subarkah • 04 Januari 2022 20:40
Jakarta: Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto mengajukan dissenting opinion pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dia menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
 
Mulyono tidak setuju dengan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di persidangan. Ia meyakini metode penghitungan jumlah kerugian negara di kasus ASABRI menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak tepat.
 
Audit BPK, kata Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun, audit memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.

"Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek," kata Mulyono di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2022.
 
Baca: Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Korupsi ASABRI
 
Selama ini, Mulyono berpendapat metode audit untuk menghitung kerugian keuangan negara di perkara ASABRI ialah total loss. Sejatinya, menurut standar akuntansi di tanggal tertentu, posisi laba atau rugi bersifat unrealized karena belum riil terjual berdasarkan harga perolehan.
 
"Sehingga masih potensi," ujar dia.
 
Mulyono menyebut perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK tidak memiliki dasar jelas. Audit itu dianggap tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti.
 
"Menurut anggota majelis, atas metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Mulyono.
 
Dissenting opinion ini dibacakan Mulyono dalam sidang putusan empat terdakwa ASABRI. Sebanyak dua di antaranya ialah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Terdakwa lainnya ialah Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi dan serta Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan