Jakarta: Pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASBARI) ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda putusan hingga besok, 5 Januari 2022.
Kedua terdakwa adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Hakim ketua IG Eko Purwanto menyebut pihaknya belum siap membacakan vonis.
"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Sidang pembacaan putusan untuk Lukman dan Jimmy digelar besok pukul 09.00 WIB. Keduanya masih berada dalam tahanan.
Baca: 6 Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Hari Ini
Pada Senin, 16 Desember 2021, Lukman dan Jimmy sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara kepada Lukman. Selain itu, Lukman dituntut membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,866 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Adapun majelis hakim tetap membacakan putusan untuk empat terdakwa lainnya hari ini. Mereka adalah Direktur Utama ASABRI 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto.
Diketahui, dugaan pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012-2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun.
Jakarta: Pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASBARI) ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda putusan hingga besok, 5 Januari 2022.
Kedua terdakwa adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Hakim ketua IG Eko Purwanto menyebut pihaknya belum siap membacakan vonis.
"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," kata Eko di ruang sidang
Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Sidang pembacaan putusan untuk Lukman dan Jimmy digelar besok pukul 09.00 WIB. Keduanya masih berada dalam tahanan.
Baca:
6 Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Hari Ini
Pada Senin, 16 Desember 2021, Lukman dan Jimmy sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara kepada Lukman. Selain itu, Lukman dituntut membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,866 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Adapun majelis hakim tetap membacakan putusan untuk empat terdakwa lainnya hari ini. Mereka adalah Direktur Utama ASABRI 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama ASABRI 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI 2014-2019 Hari Setianto.
Diketahui, dugaan pidana korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012-2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)