Jakarta: Sebanyak enam dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebanyak dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
"Hari ini agendanya putusan untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata jaksa penunut umum Jimmy Banau dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2021.
Benny menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan. Sementara pembacaan vonis Heru akan dihelat pada Selasa, 18 Januari 2021. Hal itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Senin, 16 Desember 2021, jaksa penuntut umum menuntut agar Heru divonis bersalah dan dihukum pidana mati. Sementara Adam dan Sonny sama-sama dituntut pidana 10 tahun.
Sementara itu, empat terdakwa lain dituntut dengan hukuman bervariasi. Mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.
Baca: Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap ASABRI dan Jiwasraya
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara. Lalu, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun.
Jakarta: Sebanyak enam dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dan
pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebanyak dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
"Hari ini agendanya putusan untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata jaksa penunut umum Jimmy Banau dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2021.
Benny menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan. Sementara pembacaan vonis Heru akan dihelat pada Selasa, 18 Januari 2021. Hal itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Senin, 16 Desember 2021, jaksa penuntut umum menuntut agar Heru
divonis bersalah dan dihukum pidana mati. Sementara Adam dan Sonny sama-sama dituntut pidana 10 tahun.
Sementara itu, empat terdakwa lain dituntut dengan hukuman bervariasi. Mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.
Baca:
Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir Bantu Ungkap ASABRI dan Jiwasraya
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara. Lalu, mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)