Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Polri menangkap pemilik kapal Susanto alias Acing yang digunakan untuk mengirim PMI ilegal. Benny menyebut keterlibatan Polri menunjukkan negara hadir.
"Sindikat penempatan ilegal PMI ini bekerja sangat sistematis, mulai dari pelaku/calo yang merekrut PMI di daerah, kemudian handler, pemilik kapal, hingga pelaku utama yakni pemodal yang memfasilitasi terjadinya kejahatan pengiriman PMI secara Ilegal, atas nama Susanto Alias Acing,” ujar Benny di ruang rapat Kapolri Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Benny tidak menyangka Korps Bhayangkara dapat mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal hingga ke akar. BP2MI, kata Benny, akan terus memerangi kejahatan terhadap PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Dalam mengemban tugas ini, sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan Polri merupakan pijakan penting bagi BP2MI untuk mengokohkan perlindungan pekerja migran Indonesia ke depan” tutur Beny.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penempatan PMI ilegal merupakan bisnis kotor yang harus diperangi. Dia tidak segan dan ragu melaporkan bila ada temuan di lapangan, terkait keterlibatan anggota Polri.
"Sebagai Kapolri, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum” tegas Listyo.
Dalam Pertemuan ini, Kapolri dan Kepala BP2MI sepakat meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi demi sinergitas kerja-kerja pelindungan PMI di lapangan. Kedua pimpinan lembaga berkomitmen penuh negara tidak boleh kalah menghadapi sindikat dan mafia penempatan PMI ilegal.
Sebelumnya, kapal boat milik Susanto alias Acing yang mengangkut 64 PMI ilegal ditemukan tenggelam dalam perjalanan menuju Malaysia pada pada 15 Desember 2021. Sebanyak 21 PMI tewas dan 30 lainnya dinyatakan hilang. Saat ini, 13 PMI sedang menjalani proses hukum di Malaysia.
Baca: BP2MI Segera Bertemu Panglima TNI Laporkan Dugaan Oknum Aparat Terlibat Perdagangan Orang
Jakarta: Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi Polri menangkap pemilik kapal Susanto alias Acing yang digunakan untuk mengirim PMI ilegal. Benny menyebut keterlibatan
Polri menunjukkan negara hadir.
"Sindikat penempatan ilegal PMI ini bekerja sangat sistematis, mulai dari pelaku/calo yang merekrut PMI di daerah, kemudian handler, pemilik kapal, hingga pelaku utama yakni pemodal yang memfasilitasi terjadinya kejahatan pengiriman PMI secara Ilegal, atas nama Susanto Alias Acing,” ujar Benny di ruang rapat Kapolri Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Benny tidak menyangka Korps Bhayangkara dapat mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal hingga ke akar. BP2MI, kata Benny, akan terus memerangi kejahatan terhadap PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Dalam mengemban tugas ini, sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan Polri merupakan pijakan penting bagi BP2MI untuk mengokohkan perlindungan pekerja migran Indonesia ke depan” tutur Beny.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penempatan PMI ilegal merupakan bisnis kotor yang harus diperangi. Dia tidak segan dan ragu melaporkan bila ada temuan di lapangan, terkait keterlibatan anggota Polri.
"Sebagai Kapolri, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum” tegas Listyo.
Dalam Pertemuan ini, Kapolri dan Kepala BP2MI sepakat meningkatkan komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi demi sinergitas kerja-kerja pelindungan PMI di lapangan. Kedua pimpinan lembaga berkomitmen penuh negara tidak boleh kalah menghadapi sindikat dan mafia penempatan PMI ilegal.
Sebelumnya, kapal boat milik Susanto alias Acing yang mengangkut 64 PMI ilegal ditemukan tenggelam dalam perjalanan menuju Malaysia pada pada 15 Desember 2021. Sebanyak 21 PMI tewas dan 30 lainnya dinyatakan hilang. Saat ini, 13 PMI sedang menjalani proses hukum di Malaysia.
Baca:
BP2MI Segera Bertemu Panglima TNI Laporkan Dugaan Oknum Aparat Terlibat Perdagangan Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)