Jakarta: Tenggelamnya kapal pembawa pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu 15 Desember 2021, membongkar dugaan praktek perdagangan orang. Oknum aparat keamanan dan penegak hukum diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Dugaan melibatkan oknum tertentu. Inilah yang kemudian kami akan menyampaikannya dalam pertemuan resmi. Kami akan bertemu dalam waktu secepatnya, segera dijadwalkan dengan Panglima TNI dan Kapolri (serta Menkopolhukam)," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait investigasi kasus tersebut, Selasa, 28 Desember 2021.
Para oknum aparat ini diyakini ikut membantu proses pemberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia. Keberadaan oknum ini juga menjadi alasan kuat perdagangan orang ini terus berlangsung dalam waktu yang lama.
Benny menceritakan Susanto alias Acing diduga sebagai pemilik kapal tenggelam yang menewaskan sejumlah PMI tersebut. Kapal itu diduga kerap mondar-mandir membawa PMI dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya secara ilegal.
Uniknya, aksi Susanto dan awak kapalnya sama sekali tidak tersentuh hukum. Padahal isu perdagangan orang di perbatasan Kepulauan Riau dan wilayah Malaysia tersebut santer diketahui khalayak luas.
"Kenapa tidak tersentuh? Diduga kuat mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat yang ada di daerah. Kami sudah tahu persis siapa oknum tersebut dan dari institusi apa. Saya akan bertemu dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny mengapresiasi langkah Polri yang ikut mengungkap terduga pelaku perdagangan orang. Selain oknum aparat dan pemilik kapal, juga terungkap dua awak kapal yang diketahui selamat.
"Telah teridentifikasi dari 13 korban yang selamat, dan saat ini dalam proses hukum imigrasi Malaysia, terdapat dua orang asal Kepulauan Riau yang diduga awak kapal tersebut. Mereka atas nama Sofyan alias Endut dan Amirul yang membawa boat atau kapal dan ternyata selamat," ucap Benny.
Kemudian juga diketahui setidaknya dua orang yang diduga terlibat langsung memproses keberangkatan sejumlah PMI ke Malaysia secara ilegal. Kedua orang atas nama Juna Iskandar dan Agus Salim ini berperan dalam hal penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.
Benny menambahkan, pihaknya berharap kerja sama dan sinergitas dengan semua pihak terkait penanganan dan pencegahan serta penempatan PMI secara ilegal. Para pelaku yang terbukti melakukan perdagangan orang diharapkan mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mendorong penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang untuk menjerat para pelaku. Jadi semangat satgas BP2MI, kita tidak ingin hanya menyeret secara fisik pelaku kejahatan perdagangan orang dipenjarakan, tapi seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis kotor ini, juga bisa dijerat dengan UU pencucian uang," kata Benny.
Jakarta: Tenggelamnya kapal pembawa pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu 15 Desember 2021, membongkar dugaan praktek perdagangan orang. Oknum aparat keamanan dan penegak hukum diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Dugaan melibatkan oknum tertentu. Inilah yang kemudian kami akan menyampaikannya dalam pertemuan resmi. Kami akan bertemu dalam waktu secepatnya, segera dijadwalkan dengan Panglima TNI dan Kapolri (serta Menkopolhukam)," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait investigasi kasus tersebut, Selasa, 28 Desember 2021.
Para oknum aparat ini diyakini ikut membantu proses pemberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia. Keberadaan oknum ini juga menjadi alasan kuat perdagangan orang ini terus berlangsung dalam waktu yang lama.
Benny menceritakan Susanto alias Acing diduga sebagai pemilik kapal tenggelam yang menewaskan sejumlah PMI tersebut. Kapal itu diduga kerap mondar-mandir membawa PMI dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya secara ilegal.
Uniknya, aksi Susanto dan awak kapalnya sama sekali tidak tersentuh hukum. Padahal isu perdagangan orang di perbatasan Kepulauan Riau dan wilayah Malaysia tersebut santer diketahui khalayak luas.
"Kenapa tidak tersentuh? Diduga kuat mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat yang ada di daerah. Kami sudah tahu persis siapa oknum tersebut dan dari institusi apa. Saya akan bertemu dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Menko Polhukam," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny mengapresiasi langkah Polri yang ikut mengungkap terduga pelaku perdagangan orang. Selain oknum aparat dan pemilik kapal, juga terungkap dua awak kapal yang diketahui selamat.
"Telah teridentifikasi dari 13 korban yang selamat, dan saat ini dalam proses hukum imigrasi Malaysia, terdapat dua orang asal Kepulauan Riau yang diduga awak kapal tersebut. Mereka atas nama Sofyan alias Endut dan Amirul yang membawa boat atau kapal dan ternyata selamat," ucap Benny.
Kemudian juga diketahui setidaknya dua orang yang diduga terlibat langsung memproses keberangkatan sejumlah PMI ke Malaysia secara ilegal. Kedua orang atas nama Juna Iskandar dan Agus Salim ini berperan dalam hal penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat atau jalur tikus.
Benny menambahkan, pihaknya berharap kerja sama dan sinergitas dengan semua pihak terkait penanganan dan pencegahan serta penempatan PMI secara ilegal. Para pelaku yang terbukti melakukan perdagangan orang diharapkan mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mendorong penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang untuk menjerat para pelaku. Jadi semangat satgas BP2MI, kita tidak ingin hanya menyeret secara fisik pelaku kejahatan perdagangan orang dipenjarakan, tapi seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis kotor ini, juga bisa dijerat dengan UU pencucian uang," kata Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)