Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Alam hari ini, 29 Maret 2022. Dia bakal diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
KPK juga memanggil sebelas saksi lain dalam kasus ini. Yakni, mantan Direktur Perusda Benua Taka, Wahdiyat; mantan Direktur Perusda Benua Taka, Gerardus Roentoe; Plt Bupati PPU, Hamdam; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohar; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; dan Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimudin Map.
KPK juga memeriksa Kakak Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, Sherly; Ibu kandung Balqis, Mahdalia; ajudan terdekat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Agung Rasyidi; istri Gafur, Risnah; dan Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal.
Baca: Andi Arief Diminta Hadiri Pemeriksaan KPK
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC)
Partai Demokrat Balikpapan Alam hari ini, 29 Maret 2022. Dia bakal diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
KPK juga memanggil sebelas saksi lain dalam kasus ini. Yakni, mantan Direktur Perusda Benua Taka, Wahdiyat; mantan Direktur Perusda Benua Taka, Gerardus Roentoe; Plt Bupati PPU, Hamdam; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohar; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; dan Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimudin Map.
KPK juga memeriksa Kakak Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis, Sherly; Ibu kandung Balqis, Mahdalia; ajudan terdekat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Agung Rasyidi; istri Gafur, Risnah; dan Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal.
Baca:
Andi Arief Diminta Hadiri Pemeriksaan KPK
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)