Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Bupati Penajam Paser Utara Diduga Pungut Dana dari Pengusaha Retail

Candra Yuri Nuralam • 29 Maret 2022 14:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU). KPK meminta mereka memberikan informasi terkait dugaan pemungutan dana oleh Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ke pengusaha retail.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha retail," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Baca: KPK: Informasi Andi Arief dalam Suap Bupati PPU Sangat Penting

Sebanyak enam saksi ialah Biro Jasa CV Barokah Putra Perkasa, Sarifudin; staf legal PT Indomarco Pristama Samarinda, Hatta; dan Kuasa PT Midi Utama Indonesia, Juni Muksin. Kemudian, License Manager PT Utama Indonesia cabang Samarinda, Nurkholis; Driver, Alfin; dan Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira.
 
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik keenam saksi itu. Pemungutan dana yang dilakukan Gafur bakal dipermasalahkan sesuai aturan yang berlaku.
 
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
  
Sedangkan penerima suap ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan