Mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto
Mantan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Foto: MI/Rommy Pujianto

Priyo Budi Santoso Disebut Ikut Terima Rp312 Juta

Damar Iradat • 31 Agustus 2017 13:39
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut ikut kecipratan jatah 1% dari Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dalam proyek pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011. Priyo disebut mendapat Rp312 juta dari proyek tersebut.
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Saputra menjelaskan, dalam proyek tersebut, Fahd memperoleh 3,25% dari Rp31 miliar. Uang itu ditambah dengan bagian untuk Priyo.
 
"Untuk Priyo 1% dari Rp31 miliar sehingga berjumlah Rp312 juta," kata Jaksa Lie saat membacakan tuntutan untuk Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Kemudian, jaksa menyebut, dalam proyek pengadaan Alquran 2011 senilai Rp22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5%. Zulkarnaen Djabar disebut mendapat imbalan 6,5% dan putranya, Dendy Prasetya, 4%.
 
Pembagian jatah tersebut, lanjut jaksa, atas arahan Zulkarnaen. Kemudian, Fahd mengajak Vasco, Syamsyurachman, dan Rizky terlibat dalam ketiga proyek pengadaan di Kementerian Agama. Hasil penghitungan fee dicatat oleh Fahd dalam secarik kertas.
 
"Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5%, Vasco/Syamsu sebesar 3%, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5%, Fahd sebesar 5%, Dendy sebesar 4%, dan kantor 1%," kata dia.
 
Tidak hanya itu, Fahd juga disebut menerima jatah 3,25% dari proyek pengadaan Alquran pada 2012 senilai Rp50 miliar. Sementara itu, Deny mendapat 2,25% dan Zulkarnaen 8%.
Priyo Budi Santoso Disebut Ikut Terima Rp312 Juta
Baca: Fahd A. Rafiq Didakwa Terima Duit Korupsi Alquran Rp3,4 Miliar
 
Fahd dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahd dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
 
Dalam surat dakwaan, Fahd didakwa menerima uang korupsi proyek Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Dia diduga menerima Rp3,4 miliar.
 
Duit tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus. Fahd didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen yang menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
 
Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee sebesar 5%.
 
Ketua DPP Partai Golkar ini juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25%.
 
Fahd pun didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka jadi pelaksana pengadaan Alquran pada 2012. Dia mendapat fee 3,25% dari proyek bernilai Rp50 miliar.
 
Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan