Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Kasus Suap Dana Hibah

Candra Yuri Nuralam • 17 Oktober 2024 16:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Peternakan Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang kini di tahap penyidikan.
 
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan itu sudah selesai. Sejumlah bukti dibawa penyidik dari upaya paksa yang sudah dilakukan kemarin.
 
Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk melakukan pendalaman.
 
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
 
Baca juga: Dalami Aliran Dana Rp12,1 Miliar, KPK Buka Peluang Periksa Istri Paman Birin

 
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
 
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
 
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
 
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
 
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 
 
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 
 
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan