Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Ribu Benih Lobster Ilegal ke Luar Negeri
Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2024 15:02
Jakarta: Polisi menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) diduga ke luar negeri secara ilegal. Seorang sopir Daihatsu Blink-Van berinisial B ditangkap.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Berawal dari penangkapan sang sopir di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.
"Itu TKP-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Donny di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Donny melanjutkan pihaknya juga menyita satu unit mobil Daihatsu Blink-Van. Kemudian, 20 box styrofoam yang berisi 100 ribu BBL, da. satu unit handphone.
Donny menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi ada kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL. Kemudian, dibuntuti dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat kami hentikan, kami periksa, di situ kami dapati, seseorang, yang berprofesi sebagai driver," ujar Donny.
Setelah mobil Daihatsu Blink-Van digeledah, ditemukan 20 box styrofoam berisi 100 ribu benih bening lobster. Polisi langsung memeriksa sopir dan mengakui bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus.
"Kemudian, barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka," ungkap Donny.
Tersangka B telah ditahan. Dia dijerat Pasal 92 Undang-Undang Tindak Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Jakarta: Polisi menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) diduga ke luar negeri secara ilegal. Seorang sopir Daihatsu Blink-Van berinisial B ditangkap.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Berawal dari penangkapan sang sopir di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.
"Itu TKP-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Donny di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Donny melanjutkan pihaknya juga menyita satu unit mobil Daihatsu Blink-Van. Kemudian, 20 box styrofoam yang berisi 100 ribu BBL, da. satu unit handphone.
Donny menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi ada kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL. Kemudian, dibuntuti dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat kami hentikan, kami periksa, di situ kami dapati, seseorang, yang berprofesi sebagai driver," ujar Donny.
Setelah mobil Daihatsu Blink-Van digeledah, ditemukan 20 box styrofoam berisi 100 ribu benih bening lobster. Polisi langsung memeriksa sopir dan mengakui bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus.
"Kemudian, barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka," ungkap Donny.
Tersangka B telah ditahan. Dia dijerat Pasal 92 Undang-Undang Tindak Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)