Jakarta: Polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung. Ia diringkus lantaran kedapatan membawa sejumlah bahan peledak untuk menangkap ikan.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kala itu, pelaku hendak melakukan penyeberangan. Mencurigakan, barang bawaannya pun digeledah aparat.
"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," kata Donny dalam konferensi pers di Gedung Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. Dengan berbagai barang bukti itu pelaku diamankan dan dimintai keterangan.
Kepada polisi, Y mengaku barang-barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Diduga, sejumlah bahan itu akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ungkap Donny.
Donny mengaku telah mengantongi identitas pemilik kapal tersebut. Namun, masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Y telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," ujar Donny.
Jakarta:
Polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung. Ia diringkus lantaran kedapatan membawa sejumlah
bahan peledak untuk menangkap ikan.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kala itu, pelaku hendak melakukan penyeberangan. Mencurigakan, barang bawaannya pun digeledah aparat.
"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," kata Donny dalam konferensi pers di Gedung Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. Dengan berbagai barang bukti itu pelaku diamankan dan dimintai keterangan.
Kepada polisi, Y mengaku barang-barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Diduga, sejumlah bahan itu akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan," ungkap Donny.
Donny mengaku telah mengantongi identitas pemilik kapal tersebut. Namun, masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Y telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," ujar Donny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)