Jakarta: Polisi menggelar razia untuk mencegah balap liar di Jalan Sudirman sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari saat akhir pekan.
Berikut ini fakta-fakta razia balap liar di Jakpus:
1. Balap liar setiap akhir pekan
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan bahwa balapan liar di kawasan Bundaran HI dan sepanjang jalur Sudirman kerap dilakukan setiap akhir pekan tepatnya saat dini hari. Polisi melakukan razia berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Melaksanakan kegiatan penindakan pengendara motor di sepanjang jalur Sudirman (Bundaran HI), tindak lanjut laporan masyarakat bahwa setiap malam weekend jalur tersebut digunakan untuk balap liar," ujar Bayu Marfiando dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024.
2. Sebanyak 71 sepeda motor ditilang
Dalam razia ini, polisi menindak sebanyak 71 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sedangkan beberapa motor lainnya juga ditilang karena menggunakan knalpot brong.
"Sebanyak 71 kendaraan roda dua diamankan di Polsek Menteng ditilang karena tidak membawa surat-surat dan knalpot brong," lanjut Bayu.
3. Temuan kendaraan membawa miras
Bayu menambahkan, selain tidak dilengkapi surat, pihaknya juga menemukan minuman keras (miras) di dalam jok motor. "Ada pula miras yang ditemukan di dalam jok," bebernya.
Jakarta: Polisi menggelar
razia untuk mencegah
balap liar di Jalan Sudirman sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari saat akhir pekan.
Berikut ini fakta-fakta razia balap liar di Jakpus:
1. Balap liar setiap akhir pekan
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan bahwa balapan liar di kawasan Bundaran HI dan sepanjang jalur Sudirman kerap dilakukan setiap akhir pekan tepatnya saat dini hari. Polisi melakukan razia berkat adanya laporan dari masyarakat.
"Melaksanakan kegiatan penindakan pengendara motor di sepanjang jalur Sudirman (Bundaran HI), tindak lanjut laporan masyarakat bahwa setiap malam weekend jalur tersebut digunakan untuk balap liar," ujar Bayu Marfiando dalam keterangannya, Minggu, 13 Oktober 2024.
2. Sebanyak 71 sepeda motor ditilang
Dalam razia ini, polisi menindak sebanyak 71 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sedangkan beberapa motor lainnya juga ditilang karena menggunakan knalpot brong.
"Sebanyak 71 kendaraan roda dua diamankan di Polsek Menteng ditilang karena tidak membawa surat-surat dan knalpot brong," lanjut Bayu.
3. Temuan kendaraan membawa miras
Bayu menambahkan, selain tidak dilengkapi surat, pihaknya juga menemukan minuman keras (miras) di dalam jok motor. "Ada pula miras yang ditemukan di dalam jok," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)