Jakarta: Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada 14-27 Oktober 2024. Tercatat ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh Operasi Patuh Zebra 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Ia juga meminta masyarakat ikut mendukung operasi ini.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Aries dikutip dari laman Korlantas Polri Minggu, 13 Oktober 2024.
Tilang Manual dan E-TLE
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Target Razia
Ada 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:
Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Kendaraan melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
Melebihi batas kecepatan
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan / bahu jalan
Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Jakarta: Korlantas Polri menggelar
Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada 14-27 Oktober 2024. Tercatat ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh Operasi Patuh Zebra 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin menjelaskan
operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Ia juga meminta masyarakat ikut mendukung operasi ini.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Aries dikutip dari laman Korlantas Polri Minggu, 13 Oktober 2024.
Tilang Manual dan E-TLE
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Target Razia
Ada 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
- Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan / bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)