Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitam
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitam

Operasi Zebra 2024, 14 Pelanggaran Ini Jadi Target Razia

Muhammad Syahrul Ramadhan • 13 Oktober 2024 13:42
Jakarta:  Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada 14-27 Oktober 2024. Tercatat ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh Operasi Patuh Zebra 2024.
 
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes  Aries Syahbudin menjelaskan  operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Ia juga meminta masyarakat ikut mendukung operasi ini.
 
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Aries dikutip dari laman Korlantas Polri Minggu, 13 Oktober 2024.

Tilang Manual dan E-TLE


Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
 
Baca juga: Disiplin Berlalu Lintas untuk Menjaga Keselamatan Bersama


Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Target Razia


Ada 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:
  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan / bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan