Jakarta: Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik Sudaryati Deyang, bakal diperiksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Nanik bakal diminta keterangan bersama tiga orang lain.
"Ada Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik Sudaryati," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono, di PN Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Daru menyebut tiga orang lain itu merupakan staf di kantor Ratna. Dia menambahkan pemeriksaan atas Nanik lantaran Ratna pernah bercerita soal pemukulannya.
"Kami tidak memeriksa dalam kapasitas itu (sebagai BPN), tapi sebagai saksi. Dan kami memandang bahwa orang ini, sebagai saksi, seperti yang sudah diperiksa penyidik, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Daru.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Sudah Tidak Tahan di Penjara)
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik Sudaryati Deyang, bakal diperiksa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Nanik bakal diminta keterangan bersama tiga orang lain.
"Ada Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik Sudaryati," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono, di PN Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.
Daru menyebut tiga orang lain itu merupakan staf di kantor Ratna. Dia menambahkan pemeriksaan atas Nanik lantaran Ratna pernah bercerita soal pemukulannya.
"Kami tidak memeriksa dalam kapasitas itu (sebagai BPN), tapi sebagai saksi. Dan kami memandang bahwa orang ini, sebagai saksi, seperti yang sudah diperiksa penyidik, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Daru.
(Baca juga:
Ratna Sarumpaet Sudah Tidak Tahan di Penjara)
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)