Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Eggi Sudjana Minta Bantuan Jokowi

Kautsar Widya Prabowo • 13 Mei 2019 18:41
Jakarta: Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana meminta keadilan. Dia memohon pada Presiden Joko Widodo untuk membantunya. 
 
"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
 
Hari ini, Eggi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus makar. Eggi berharap kepolisian objektif. 

Dia yakin, usai diperiksa tidak akan ditahan penyidik. "Kalau hari ini tidak ditahan ya alhamdulilah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) tidak profesional, tidak tepercaya, tidak modern," tutur dia. 
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengklaim tidak melanggar pasal makar seperti yang dituduhkan. Eggi menyebut ucapannya soal mendiskualifikasi calon presiden Joko Widodo bukan terkait status kepala negara melainkan dari Pilpres 2019. 
 
"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan Presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, cuman saya aneh saja kok seperti tidak mehami konstruksi hukum," tambah dia. 
 
(Baca juga: Kuasa Hukum Jamin Eggi Sudjana Kooperatif)
 
Eggi menambahkan ucapannya bentuk spontanitas. Dia tidak pernah melakukan perencanaan. 
 
"Jadi dalam pengertian itu, kita tidak ada permufakatan apa pun. Sebelumnya lagi ada yang bilang people power itu Bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok gak apa-apa biasa aja," pungkas dia. 
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Eggi. 
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) sebelumnya melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri terkait ucapannya soal people power. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
 
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan