Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) pengacara Eggi Sudjana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)
Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) pengacara Eggi Sudjana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Kuasa Hukum Jamin Eggi Sudjana Kooperatif

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2019 10:34
Jakarta: Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, memastikan kliennya akan kooperatif. Ia menyebut Eggi bakal memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan makar pada Senin, 13 Mei 2019.
 
"Eggi Sudjana seorang ksatria, dia enggak pernah takut. Kalau sudah prosedur hukum kita menghormati. Kita akan datang ke Polda Metro Jaya," ujar Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni kepada Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
 
Penyidik membutuhkan keterangan Eggi sebagai tersangka. Pada saat pemeriksaan, Eggi diminta membawa bukti meringankan.

"Apabila memiliki dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk meringankan perkara yang disangkakan agar dibawa," demikian isi surat panggilan terhadap Eggi yang ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Roycke Harry Langie pada Selasa, 7 Mei 2019.  
 
Baca juga: Polisi Segera Periksa Kivlan Zen
 
Kendati demikian, Pitra mengatakan kliennya tidak akan membawa bukti apa pun pada saat pemeriksaan nanti. Seluruh bukti sudah diserahkan kepada penyidik pada pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
 
"Kemarin sudah dibawa bukti-bukti; buku tentang people power Jokowi, bukti screenshoot, video dan lain-lain. Kan sudah dikasih semua," beber Pitra.
 
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara.
 
"Betul (Eggi Sudjana) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. 
 
Baca juga: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Mekanisme Hukum
 
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. 
 
Ia disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan