Jakarta: Polri memastikan tak ada yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. Semua sudah melalui mekanisme hukum.
"Penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan status hukum seseorang," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam gelar perkara, terang dia, penyidik menganalisis dua alat bukti yang telah disita. Penyidik kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka jika alat bukti itu kuat dan sah.
"Kan syarat penetapan tersangka hanya dengan dua alat bukti," tegas dia.
Penyidik juga akan menganalisis kasus ini secara komprehensif dan mendalam. Penyidik tak mau salah atau menimbulkan kegaduhan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi menyandang status tersangka sejak Selasa, 7 Mei 2019.
"Betul (Eggi Sudjana) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Namun, Eggi melawan. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eggi merasa tidak pernah berbuat makar seperti yang dituduhkan Bareskrim Polri. Maksud People power yang disampaikan oleh Eggi ialah unjuk rasa. Eggi ingin memprotes atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, bukan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jakarta: Polri memastikan tak ada yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. Semua sudah melalui mekanisme hukum.
"Penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan status hukum seseorang," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam gelar perkara, terang dia, penyidik menganalisis dua alat bukti yang telah disita. Penyidik kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka jika alat bukti itu kuat dan sah.
"Kan syarat penetapan tersangka hanya dengan dua alat bukti," tegas dia.
Penyidik juga akan menganalisis kasus ini secara komprehensif dan mendalam. Penyidik tak mau salah atau menimbulkan kegaduhan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi menyandang status tersangka sejak Selasa, 7 Mei 2019.
"Betul (Eggi Sudjana) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Namun, Eggi melawan. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eggi merasa tidak pernah berbuat makar seperti yang dituduhkan Bareskrim Polri. Maksud People power yang disampaikan oleh Eggi ialah unjuk rasa. Eggi ingin memprotes atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, bukan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)