Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah menerima uang 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2015.
Selain pidana, keduanya juga terancam hukuman tambahan. Hak dipilih dalam jabatan politik Syafrida dan Rahmianna dicabut selama lima tahun.
Syafrida juga diharuskan membayar uang pengganti hasil kejahatannya senilai Rp647,5 juta. Sementara Rahmianna sebanyak Rp527,5 juta.
(Baca: Dua Legislator Sumut Divonis 4 Tahun Bui)
Keduanya harus memenuhi kewajiban itu maksimal satu bulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak menyanggupi, maka akan diganti dengan pidana penjara pidana dua tahun.
Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa adalah berlaku sopan selama pemeriksaan dan belum pernah dihukum.
Syafrida dan Rahmianna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata salah satu JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah menerima uang 'ketok palu' dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2015.
Selain pidana, keduanya juga terancam hukuman tambahan. Hak dipilih dalam jabatan politik Syafrida dan Rahmianna dicabut selama lima tahun.
Syafrida juga diharuskan membayar uang pengganti hasil kejahatannya senilai Rp647,5 juta. Sementara Rahmianna sebanyak Rp527,5 juta.
(
Baca: Dua Legislator Sumut Divonis 4 Tahun Bui)
Keduanya harus memenuhi kewajiban itu maksimal satu bulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak menyanggupi, maka akan diganti dengan pidana penjara pidana dua tahun.
Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa adalah berlaku sopan selama pemeriksaan dan belum pernah dihukum.
Syafrida dan Rahmianna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)