Sidang kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Dua Legislator Sumut Divonis 4 Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 02 April 2019 14:07
Jakarta: Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, dua anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), divonis empat tahun penjara. Hukuman mereka juga ditambah dengan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Dua legislator itu duduk di DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
 
"Mengadili Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2019.

Keduanya sebelumnya didakwa bersama-sama dengan legislator Sumut lain, Helmiati. Mereka diyakini menerima uang berupa hadiah dari Gubernur Gatot. Saat penuntutan Helmiati tak hadir dalam persidangan. Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), absennya Helmiati karena menderita stroke.
 
Dalam pertimbangan majelis hakim, kasus ini bermula saat Pemerintah Provisi (Pemprov) Sumut mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengesahan (LPJP)  APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, bertemu dengan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis. 
 
Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPJP APBD tahun 2012 disetujui DPRD Sumut. Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sumut diperintahkan oleh Gubernur Gatot untuk mengumpulkan sejumlah uang. 
 
Baca: Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Rp772 Juta
 
Pada 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumut Randiman Tarigan kepada Muslim, Sonny, dan Helmiati.
 
Keduanya juga menerima uang ketok setelah menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan menteri dalam negeri (permendagri) terkait evaluasi ranerda Pemprov Sumut tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran RAPBD tahun 2014. Gubernur Gatot memberikan kompensasi kepada masing-masing anggota DPRD, termasuk Muslim, Sonny dan Helmiati.
 
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan