Jakarta: Terdakwa kasus pencurian kamera pengawas (CCTV) Joko Driyono (Jokdri) akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pukul 13.00 WIB. Jokdri akan mendengarkan pernyataan empat saksi.
"Hari ini persidangan Jokdri dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia bola," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit hendradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Sigit belum mengetahui siapa saja yang datang mewakili Satgas Antimafia bola. Ia menjelaskan saksi nantinya akan dikulik soal dakwaan pencurian CCTV yang merupakan barang bukti kasus yang sedang diselidiki Satgas Antimafia Bola.
"Rencana sih empat saksi. Tapi belum tahu yang hadir berapa," ujar Sigit.
Baca juga: Joko Driyono Didakwa Mencuri CCTV
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) didakwa dengan pasal pencurian. Jokdri dinyatakan mencuri CCTV yang sudah beralih tangan milik Satgas Antimafia Bola.
"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri tetapi sudah dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Sigit menjelaskan, barang bukti yang dirusak tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola. Sehingga, kata dia, Jokdri tak berhak merusak, mengambil, atau menggantinya.
Dalam persidangan Jokdri juga terbukti melakukan penggantian beberapa bagian CCTV. Penggantian itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Jakarta: Terdakwa kasus pencurian kamera pengawas (CCTV) Joko Driyono (Jokdri) akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini pukul 13.00 WIB. Jokdri akan mendengarkan pernyataan empat saksi.
"Hari ini persidangan Jokdri dijadwalkan pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia bola," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit hendradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Sigit belum mengetahui siapa saja yang datang mewakili Satgas Antimafia bola. Ia menjelaskan saksi nantinya akan dikulik soal dakwaan pencurian CCTV yang merupakan barang bukti
kasus yang sedang diselidiki Satgas Antimafia Bola.
"Rencana sih empat saksi. Tapi belum tahu yang hadir berapa," ujar Sigit.
Baca juga:
Joko Driyono Didakwa Mencuri CCTV
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri) didakwa dengan pasal pencurian. Jokdri dinyatakan mencuri CCTV yang sudah beralih tangan milik Satgas Antimafia Bola.
"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri tetapi sudah dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Sigit menjelaskan, barang bukti yang dirusak tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola. Sehingga, kata dia, Jokdri tak berhak merusak, mengambil, atau menggantinya.
Dalam persidangan Jokdri juga terbukti melakukan penggantian beberapa bagian CCTV. Penggantian itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)