Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Pengadilan Tipikor. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia.

Legislator Sumut Batal Ajukan Eksepsi

Fachri Audhia Hafiez • 20 Februari 2019 13:18
Jakarta: Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Muhammad Faisal batal mengajukan eksepsi. Dia sebelumnya didakwa menerima suap Rp670 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
Penasihat hukum Faisal, Rinto Maha, mengatakan pihaknya punya sejumlah pertimbangan sehingga eksepsi dibatalkan. Namun dia enggan membeberkan pertimbangan yang ia maksud.
 
"Ada pertimbangan, kalau dalam pembelaan ada strategi kita. Kedua banyak pertimbangan, tentu nanti kita sampaikan di persidangan," kata Rinto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.

Di sisi lain, Rinto heran kliennya diadili sendiri. Padahal dalam perkara ini, KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap.
 
"Itu sebenarnya hak jaksa (mengadili sendiri), tetapi kita sedang membuktikan kebenaran materil," singkat Rinto.
 
Persidangan berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan diagendakan pekan depan, Rabu, 6 Maret 2019.
 
Faisal sebelumnya didakwa menerima suap dari Gatot secara bertahap. Pertama, suap diberikan pada pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012. Kedua, uang diserahkan pada pengesahan APBD Perubahan Sumut TA 2013.
 
Suap ketiga dibagikan pada pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, fulus disampaikan pada pengesahan APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut.
 
Permintaan itu disanggupi dan diberikan setelah rancangan perda APBD Sumut TA 2015 disetujui. Gatot lalu memerintahkan Kepala Sekretariat Keuangan Daerah Sumut Ahmad Fuad Lubis mengumpulkan dana dari SKPD di Sumut. Ia dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot, anggota DPRD Sumut Fraksi PKS.
 
Baca: Empat Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui
 
Sekitar September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk kepada terdakwa. Uang untuk Faisal juga diduga berkaitan atas persetujuan pembatalan hak interpelasi pada 2015.
 
Politikus Partai Golkar itu merupakan anggota DPRD ke-20 yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebanyak 19 lainnya telah mengalami hal serupa.
 
Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Dia diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Ancaman denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar juga menghantuinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan