Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan menjalani pemeriksaaan sebagai saksi atas kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Nur Kholis diperiksa KPK selama tujuh setengah jam.
"Memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Sekaligus juga membawa dokumen-dokumen yang juga diperlukan terkait dengan proses kerja, sekaligus juga alur daripada seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019," kata Nur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019.
Baca: Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'
Nur Kholis ditanya seputar sisi hukum dan proses seleksi jabatan. Kebetulan, ia juga menjabat sebagai ketua panita seleksi jabatan di Kementerian Agama. Nur Kholis diminta menjelaskan proses dan petunjuk teknis seleksi jabatan di Kemenag.
Ia pun menjelaskan syarat administrasi dalam proses seleksi jabatan. Ia juga menjabarkan rangkap jabatan Sekjen Kemenag dan ketua panitia seleksi jabatan Kemenag.
Nur Kholis menyebut rangkap jabatan diperoleh melalui tahapan yang legal. Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin pun tahun mengenai rangkap jabatan ini.
"Ya karena tadi. Karena jabatan itu, karena ex officio tadi. kalau Anda paham ex officio pasti gak usah bertanya," ungkapnya.
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
Baca: KPK Bidik Menteri Agama Lukman Hakim
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan menjalani pemeriksaaan sebagai saksi atas kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Nur Kholis diperiksa KPK selama tujuh setengah jam.
"Memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Sekaligus juga membawa dokumen-dokumen yang juga diperlukan terkait dengan proses kerja, sekaligus juga alur daripada seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019," kata Nur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019.
Baca: Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'
Nur Kholis ditanya seputar sisi hukum dan proses seleksi jabatan. Kebetulan, ia juga menjabat sebagai ketua panita seleksi jabatan di Kementerian Agama. Nur Kholis diminta menjelaskan proses dan petunjuk teknis seleksi jabatan di Kemenag.
Ia pun menjelaskan syarat administrasi dalam proses seleksi jabatan. Ia juga menjabarkan rangkap jabatan Sekjen Kemenag dan ketua panitia seleksi jabatan Kemenag.
Nur Kholis menyebut rangkap jabatan diperoleh melalui tahapan yang legal. Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin pun tahun mengenai rangkap jabatan ini.
"Ya karena tadi. Karena jabatan itu, karena
ex officio tadi. kalau Anda paham
ex officio pasti gak usah bertanya," ungkapnya.
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
Baca: KPK Bidik Menteri Agama Lukman Hakim
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)