Jakarta: Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Penyidik juga ikut mengagendakan pemeriksaan tersangka dari pihak swasta T. Syaiful Bahri dan istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase. Syaiful diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Steffy sebagai saksi untuk Irwandi.
Baca: Istri Siri Gubernur Aceh Dipanggil KPK
Belum diketahui detail kaitan petinggi PT Tuah Sejati dan dua saki lain dalam kasus suap ini. Namun, diduga kuat penyidik bakal mengorek pengetahuan para saksi terkait penggunaan uang suap DOKA.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Irwandi meminta jatah kepada Ahmadi.
Baca: Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Zke0D2Zb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Penyidik juga ikut mengagendakan pemeriksaan tersangka dari pihak swasta T. Syaiful Bahri dan istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase. Syaiful diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Steffy sebagai saksi untuk Irwandi.
Baca: Istri Siri Gubernur Aceh Dipanggil KPK
Belum diketahui detail kaitan petinggi PT Tuah Sejati dan dua saki lain dalam kasus suap ini. Namun, diduga kuat penyidik bakal mengorek pengetahuan para saksi terkait penggunaan uang suap DOKA.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Irwandi meminta jatah kepada Ahmadi.
Baca: Irwandi Yusuf dan Proposal Istri Muda
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)