Jakarta: Sejumlah ruangan di Kementerian Olahraga (Kemenpora) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, ruangan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Iya (penggeledahan di ruangan Menpora)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Tim juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Beberapa ruangan di Kemenpora dan KONI," ucap dia.
Febri mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik terkait penggeledahan tersebut. Termasuk, barang atau dokumen apa saja yang disita dari dua lokasi itu.
KPK memang tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Baca: Peran Imam Nahrawi pada Dugaan Suap di Kemenpora Signifikan
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Baca: KPK Mengindikasi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Asian Games
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDz4lXK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sejumlah ruangan di Kementerian Olahraga (Kemenpora) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, ruangan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Iya (penggeledahan di ruangan Menpora)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Tim juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Beberapa ruangan di Kemenpora dan KONI," ucap dia.
Febri mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik terkait penggeledahan tersebut. Termasuk, barang atau dokumen apa saja yang disita dari dua lokasi itu.
KPK memang tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Baca: Peran Imam Nahrawi pada Dugaan Suap di Kemenpora Signifikan
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Baca: KPK Mengindikasi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Asian Games
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)