Gelar barang bukti suap pejabat Kemenpora. Foto: MI/Dero Iqbal mahendra.
Gelar barang bukti suap pejabat Kemenpora. Foto: MI/Dero Iqbal mahendra.

KPK Mengindikasi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Asian Games

Juven Martua Sitompul • 20 Desember 2018 05:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menemukan indikasi korupsi penyelenggaran Asian Games 2018. Namun, Lembaga Antikorupsi saat itu menunda pengusutan dugaan praktik rasuah demi kelancaran pesta olahraga terbesar di Asia tersebut.
 
"Kami melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tapi kami mau ‎kelancaran acara (Asian Games 2018)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
 
Setelah Asian Games rampung, menurut Saut, pihaknya mulai mematangkan kecurigaan-kecurigaan tersebut, salah satunya praktik rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK pun akhirnya menangkap tangan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

"Jadi kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama," pungkas Saut.
 
KPK menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya.
 
Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
 
Baca juga: Pejabat Kemenpora jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
 
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
 
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
 
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan