medcom.id, Jakarta: Buni Yani resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, gugatan tertera dalam nomor registrasi 157/Pid Prap/ 2016 PN. Jaksel.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi pak Buni Yani langsung melakukan perlawanan secara hukum. Isi gugatan tersangkut soal penetapan pak Buni sebagai tersangka, juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/12/2016).
Baca: Tak Ditahan, Buni Yani Dicekal
Sementara kuasa hukum Buni yang lain, Unoto Dwi Yulianto, polisi tidak menyertakan surat perintah penyidikan sebagai dasar hukum pemanggilan saat menetapkan Buni sebagai tersangka.
"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," kata Unoto.
Unoto menjelaskan, selama ini kliennya tak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum. Penetapan sebagai tersangka juga dilakukan secara terburu-buru dan tak melalui proses gelar perkara.
"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap No 12 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," jelas dia.
Unoto menuding penetapan tersangka terhadap Buni sama sekali tak adil. Polisi juga tak memperhitungkan secara matang serta melewatkan proses yang seharusnya.
Buni tampak hadir dalam proses pengajuan permohonan praperadilan. Ia mengenakan kaus putih bertuliskan Save Buni Yani.
Polisi menjerat Buni atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni telah memotong video Gubernur nonaktif DKi Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim Forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
medcom.id, Jakarta: Buni Yani resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, gugatan tertera dalam nomor registrasi 157/Pid Prap/ 2016 PN. Jaksel.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi pak Buni Yani langsung melakukan perlawanan secara hukum. Isi gugatan tersangkut soal penetapan pak Buni sebagai tersangka, juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/12/2016).
Baca: Tak Ditahan, Buni Yani Dicekal
Sementara kuasa hukum Buni yang lain, Unoto Dwi Yulianto, polisi tidak menyertakan surat perintah penyidikan sebagai dasar hukum pemanggilan saat menetapkan Buni sebagai tersangka.
"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," kata Unoto.
Unoto menjelaskan, selama ini kliennya tak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum. Penetapan sebagai tersangka juga dilakukan secara terburu-buru dan tak melalui proses gelar perkara.
"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap No 12 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan Penyelidikan Pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," jelas dia.
Unoto menuding penetapan tersangka terhadap Buni sama sekali tak adil. Polisi juga tak memperhitungkan secara matang serta melewatkan proses yang seharusnya.
Buni tampak hadir dalam proses pengajuan permohonan praperadilan. Ia mengenakan kaus putih bertuliskan Save Buni Yani.
Polisi menjerat Buni atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni telah memotong video Gubernur nonaktif DKi Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook. Dari pemeriksaan tim Forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)