Buni Yani.  Antara Foto/Reno Esnir
Buni Yani. Antara Foto/Reno Esnir

Tidak Ditahan, Buni Yani Dicekal

Deny Irwanto • 24 November 2016 17:38
medcom.id, Jakarta: Buni Yani tidak ditahan. Tetapi penyidik Polda Metro Jaya mencegah tangkal (cekal) Buni agar tidak ke luar negeri dalam kurun waktu 60 hari.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pencekalan Buni berlaku sejak hari ini. "Dalam waktu dekat akan kami berikan permohonan (cekal) selama 60 hari," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
 
Awi menjelaskan, Buni Yani tidak ditahan lantaran penyidik berkeyakinan ia tidak akan menghilangkan barang bukti. Polisi juga percaya mantan dosen itu tidak akan megulangi perbuatan yang sama.

"Kita berikan kepercayaan terhadap yang bersangkutan," jelas Awi.
 
Buni disangkakan atas penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), seperti dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober.
 
Dari lima alat bukti yang harus dipenuhi sesuai KUHAP, penyidik telah mengantongi empat di antaranya, yakni dari unsur saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk.
 
Klik: Empat Alat Bukti Jerat Buni Yani Jadi Tersangka
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan