Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Rabu (4/5/2016) -- ANT/Yudhi Mahatma
Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Rabu (4/5/2016) -- ANT/Yudhi Mahatma

Kepala BPJN IX kembali Diperiksa KPK

Renatha Swasty • 23 Agustus 2016 11:51
medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H.I. Mustary kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran diperiksa terkait suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (23/8/2016).
 
Amran datang ke KPK sekira pukul 10.30 WIB. Dia mengunci mulut di hadapan wartawan dan segera memasuki Gedung KPK.

(Baca: Kepala BPJN Amran Mustary Ikut Terseret Suap di Kementerian PUPR)
 
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kapokja Wilayah I BPJN Maluku Utara Navy Anugrah. Ia bakal diperiksa sebagai saksi mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
 
Dalam putusan, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku memberikan duit pada Amran dan sejumlah anggota DPR. Duit diberikan supaya anggota DPR memasukkan program aspirasi ke Maluku dan dikerjakan oleh Abdul.
 
Kepala BPJN IX kembali Diperiksa KPK
Terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
 
Abdul secara berturut-turut disebut memberikan duit pada Amran sejumlah Rp500 juta, Rp2 miliar, Rp25 juta, dan Rp200 juta. Abdul juga memberikan duit pada anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan SGD 462789.
 
(Baca: Amran Minta Uang ke Sejumlah Pengusaha untuk THR)
 
Duit diberikan sebagai fee, lantaran Andi memasukan program aspirasi pembangunan ruas Jalan Wayabula–Sofi dan peningkatan ruas Jalan Wayabula–Sofi.
 
Abdul juga memberikan duit sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328 ribu pada anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin. Duit diberikan sebagai fee atas proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
 
Kemudian, Abdul memberikan duit sejumlah SGD328 ribu dan Rp1 miliar pada mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti untuk usulan program aspirasi pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Serta memberikan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto SGD404 ribu agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan