medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, bos biro perjalanan umrah Firts Travel segera selesai. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut pemberkasan telah mencapai 90 persen.
"Target kita minggu depan lah, kita kirim dulu berkas ke kejaksan baru nanti kita lihat lagi," kata Kasubdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dwi Irianto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.
Ia mengatakan, semua kelengkapan berkas para tersangka sudah masuk pemberkasan. Hanya, ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
"Kemarin Kita dapatkan lagi beberapa barang bukti yang kita sita, kita data dan ini akan kita masukkan ke berkas pekara," jelasnya.
Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Hingga kini, kata dia, total aset yang disita dari First Travel kurang lebih senilai Rp50 miliar. Pihaknya pun masih menelusur aset lainnya yang diduga masih disembunyikan para tersangka. Pihaknya kerap melakukan penggeledahan ulang untuk mencari aset-aset yang diduga disembunyikan.
"Kita masih melakukan penggeledahan ulang di rumahnya yang di Sentul, yang dikirakan ada tempat penyimpanan disana, kita telusiri ditempat-tempat lain, beberapa kantor akan kita telusuri lagi," paparnya.
Pada pekan laku, pihaknya menggeledah rumah dari tersangka Anniesa dan Andika di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang berharga. Sayangnya, polisi belum bisa menemukan barang berharga seperi emas ataupun logam mulia.
"Ada, sepatu bermerk 150 Pasang, baj-baju bermerk, baju-baju musim semi, musim dingin, tas," ungkapnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRy11Vk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, bos biro perjalanan umrah Firts Travel segera selesai. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut pemberkasan telah mencapai 90 persen.
"Target kita minggu depan lah, kita kirim dulu berkas ke kejaksan baru nanti kita lihat lagi," kata Kasubdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Dwi Irianto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober 2017.
Ia mengatakan, semua kelengkapan berkas para tersangka sudah masuk pemberkasan. Hanya, ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
"Kemarin Kita dapatkan lagi beberapa barang bukti yang kita sita, kita data dan ini akan kita masukkan ke berkas pekara," jelasnya.
Baca: Sengkarut Pemberangkatan Umrah di First Travel
Hingga kini, kata dia, total aset yang disita dari First Travel kurang lebih senilai Rp50 miliar. Pihaknya pun masih menelusur aset lainnya yang diduga masih disembunyikan para tersangka. Pihaknya kerap melakukan penggeledahan ulang untuk mencari aset-aset yang diduga disembunyikan.
"Kita masih melakukan penggeledahan ulang di rumahnya yang di Sentul, yang dikirakan ada tempat penyimpanan disana, kita telusiri ditempat-tempat lain, beberapa kantor akan kita telusuri lagi," paparnya.
Pada pekan laku, pihaknya menggeledah rumah dari tersangka Anniesa dan Andika di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu polisi menyita sejumlah barang berharga. Sayangnya, polisi belum bisa menemukan barang berharga seperi emas ataupun logam mulia.
"Ada, sepatu bermerk 150 Pasang, baj-baju bermerk, baju-baju musim semi, musim dingin, tas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)