medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih menimbang laporan yang diadukan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, tentang keputusan Hakim Cepi Iskandar. `Wakil` Tuhan itu dianggap menyalahi etik ketika mencabut status tersangka terhadap Setya Novanto, Ketua DPR yang terbelit perkara korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik.
"(Laporan tentang Cepi) akan dipelajari dengan sungguh-sungguh," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jumat 6 Oktober 2017.
Menurut Abdullah, Badan Pengawas (Bawas) akan meneliti materi laporan masuk ranah etik atau teknis. Cepi terancam sanksi keras bila benar melanggar etik. Sebaliknya, pengadil kasus Novanto itu tak akan diapa-apakan andai terbukti tak menyalahi etik.
Tapi, Abdullah tak bisa menjamin hasil kerja Bawas akan cepat keluar. Apalagi, semua anggota Bawas kini tengah sibuk mengawasi seleksi calon hakim.
Koalisi melaporkan Cepi karena menurut mereka proses keputusan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu janggal. Cepi diduga sengaja mengulur-ulur keterangan saksi ahli dari KPK. Dia juga menolak memperdengarkan rekaman dari KPK.
"Itu kita kaji, ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih menimbang laporan yang diadukan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, tentang keputusan Hakim Cepi Iskandar. `Wakil` Tuhan itu dianggap menyalahi etik ketika mencabut status tersangka terhadap Setya Novanto, Ketua DPR yang terbelit perkara korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik.
"(Laporan tentang Cepi) akan dipelajari dengan sungguh-sungguh," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jumat 6 Oktober 2017.
Menurut Abdullah, Badan Pengawas (Bawas) akan meneliti
materi laporan masuk ranah etik atau teknis. Cepi terancam sanksi keras bila benar melanggar etik. Sebaliknya, pengadil kasus Novanto itu tak akan diapa-apakan andai terbukti tak menyalahi etik.
Tapi, Abdullah tak bisa menjamin hasil kerja Bawas akan cepat keluar. Apalagi, semua anggota Bawas kini tengah sibuk mengawasi seleksi calon hakim.
Koalisi melaporkan Cepi karena menurut mereka proses
keputusan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu janggal. Cepi diduga sengaja mengulur-ulur keterangan saksi ahli dari KPK. Dia juga menolak memperdengarkan rekaman dari KPK.
"Itu kita kaji, ternyata banyak yang bertentangan dengan hukum," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)